Apakah Npwp Seumur Hidup

Table of Contents [Show]

    * NPWP
    * Seumur hidup
    * Masa berlaku NPWP
    * NIK sebagai NPWP
    * NPWP lama

    Secara umum, NPWP berlaku seumur hidup. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP tidak berlaku lagi, yaitu:

    * Wajib pajak meninggal dunia.
    * Wajib pajak tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak selama 5 tahun berturut-turut.
    * Wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan selama 5 tahun berturut-turut.

    NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk administrasi perpajakan, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan mendapatkan fasilitas perpajakan.

    Pada dasarnya, NPWP berlaku seumur hidup. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengukuhan, dan Pemusnahan NPWP.

    Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP tidak berlaku lagi, yaitu:

    Jika wajib pajak meninggal dunia, NPWP akan dinonaktifkan oleh DJP.

    Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak selama 5 tahun berturut-turut, NPWP akan dinonaktifkan oleh DJP.

    Jika wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan selama 5 tahun berturut-turut, NPWP akan dinonaktifkan oleh DJP.

    Pada tanggal 14 Juli 2022, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah. Peraturan ini mengatur bahwa NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi.

    Dengan adanya peraturan ini, maka NPWP lama yang diterbitkan sebelum tanggal 14 Juli 2022 masih tetap berlaku. Namun, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.

    NPWP lama yang diterbitkan sebelum tanggal 14 Juli 2022 masih tetap berlaku. Namun, wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.

    Jika wajib pajak memilih untuk menggunakan NPWP lama, maka wajib pajak harus melakukan pendaftaran NPWP ulang. Pendaftaran NPWP ulang dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

    Secara umum, NPWP berlaku seumur hidup. Namun, ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan NPWP tidak berlaku lagi, yaitu:

    * Wajib pajak meninggal dunia.
    * Wajib pajak tidak memiliki penghasilan yang dikenai pajak selama 5 tahun berturut-turut.
    * Wajib pajak tidak melakukan kewajiban perpajakan selama 5 tahun berturut-turut.

    Dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022, maka NIK dapat digunakan sebagai NPWP bagi orang pribadi. Wajib pajak dapat memilih untuk menggunakan NIK sebagai NPWP atau menggunakan NPWP lama yang diterbitkan sebelum tanggal 14 Juli 2022.

    Tonton Apakah Npwp Seumur Hidup video referensi

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar