Pengertian NPWP
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu kode yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk administrasi perpajakan yang meliputi:
* Pengenaan pajak
* Pemungutan pajak
* Penyetoran pajak
* Pelaporan pajak
* Pembukuan
* Pemeriksaan pajak
Kenapa NPWP Penting untuk Melamar Kerja?
NPWP menjadi salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan. Hal ini dikarenakan NPWP merupakan bukti bahwa seseorang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, NPWP juga dapat digunakan untuk keperluan lain, seperti:
* Memperoleh fasilitas kredit
* Mendapatkan beasiswa
* Mendaftar asuransi
* Membeli kendaraan bermotor
* Melakukan impor/ekspor
Syarat Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Berikut adalah syarat membuat NPWP untuk melamar kerja:
* Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal di Indonesia
* Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
* Memiliki pekerjaan atau penghasilan
* Memiliki alamat domisili
Cara Membuat NPWP untuk Melamar Kerja
Ada dua cara membuat NPWP untuk melamar kerja, yaitu:
Pembuatan NPWP secara online dapat dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Buat akun ereg.pajak.go.id
2. Isi formulir pendaftaran NPWP
3. Scan KTP dan NPWP orang tua (jika belum memiliki NPWP sendiri)
4. Upload dokumen persyaratan
5. Lakukan verifikasi data
6. Terima NPWP secara elektronik
Pembuatan NPWP secara offline dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Bawa dokumen persyaratan ke KPP Pratama
2. Isi formulir pendaftaran NPWP
3. Scan KTP dan NPWP orang tua (jika belum memiliki NPWP sendiri)
4. Serahkan dokumen persyaratan ke petugas KPP
5. Terima NPWP secara fisik
NPWP merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan di beberapa perusahaan. Oleh karena itu, bagi Anda yang akan melamar kerja, ada baiknya untuk membuat NPWP terlebih dahulu. NPWP dapat dibuat secara online maupun offline.
0 Komentar