Apa Itu Npwp Badan Dan Pribadi

Table of Contents [Show]

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap Wajib Pajak (WP). WP adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Badan dan NPWP Pribadi.

    NPWP Badan adalah NPWP yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia. Badan usaha atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP.

    NPWP Pribadi adalah NPWP yang diberikan kepada orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia. Orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP.

    Berikut adalah beberapa perbedaan antara NPWP Badan dan Pribadi:

    | Kriteria | NPWP Badan | NPWP Pribadi |
    |—|—|—|
    | Wajib Pajak | Badan usaha atau perusahaan | Orang pribadi |
    | Penghasilan | Penghasilan dari usaha atau pekerjaan | Penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas |
    | Syarat pembuatan | Memiliki NPWP atas nama pengurus atau direktur | Memiliki KTP atau KK |
    | Manfaat | Untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak | Untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak |

    NPWP memiliki beberapa manfaat, antara lain:

    * Sebagai identitas Wajib Pajak
    * Untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak
    * Untuk keperluan kredit dan pinjaman
    * Untuk keperluan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
    * Untuk keperluan kepesertaan BPJS Kesehatan
    * Untuk keperluan permohonan visa dan paspor

    NPWP dapat dibuat secara online melalui e-filling DJP atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk membuat NPWP secara offline, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    * Mengisi formulir permohonan NPWP
    * Menyerahkan fotokopi KTP atau KK
    * Menyerahkan fotokopi NPWP atas nama pengurus atau direktur (untuk NPWP Badan)
    * Menyerahkan fotokopi dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan)

    NPWP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap Wajib Pajak. NPWP digunakan untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP.

    Simak video Apa Itu Npwp Badan Dan Pribadi berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar