>
> * NPWP
> * Wajib pajak
> * Kewajiban perpajakan
> * Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013, wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP adalah:
* Orang pribadi atau badan yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
* Orang pribadi atau badan yang memiliki harta di atas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTK)
* Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan ekspor atau impor
* Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP, sebaiknya segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
0 Komentar