Apakah Npwp Wajib Untuk Pencairan Bpjs

Table of Contents [Show]

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Pencairan BPJS adalah proses pengambilan dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah dibayarkan oleh pekerja selama bekerja.

    Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada negara tanpa imbalan langsung. Pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyerahan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), NPWP wajib untuk pencairan BPJS, baik secara sekaligus maupun sebagian.

    Pencairan BPJS secara sekaligus adalah pencairan dana BPJS yang dilakukan dalam satu kali transaksi. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta yang telah mencapai usia pensiun, peserta yang mengalami cacat total dan permanen, peserta yang mengalami kematian, dan peserta yang mengundurkan diri.

    Untuk pencairan BPJS secara sekaligus, peserta wajib melampirkan NPWP. Jika peserta tidak memiliki NPWP, maka peserta wajib membuat NPWP terlebih dahulu.

    Pencairan BPJS sebagian adalah pencairan dana BPJS yang dilakukan dalam beberapa kali transaksi. Pencairan ini dapat dilakukan oleh peserta yang telah mencapai usia 56 tahun.

    Untuk pencairan BPJS sebagian, peserta wajib melampirkan NPWP. Jika peserta tidak memiliki NPWP, maka peserta wajib membuat NPWP terlebih dahulu.

    Pemerintah menerapkan pajak atas pencairan BPJS. Besarnya potongan pajak tergantung pada jumlah dana yang dicairkan dan apakah peserta memiliki NPWP.

    * Jumlah dana < Rp50 juta: Tidak dikenakan pajak * Jumlah dana Rp50 juta - Rp250 juta: Pajak 5% * Jumlah dana Rp250 juta - Rp500 juta: Pajak 15% * Jumlah dana > Rp500 juta: Pajak 25%

    * Jumlah dana < Rp50 juta: Tidak dikenakan pajak * Jumlah dana Rp50 juta - Rp250 juta: Pajak 6% * Jumlah dana Rp250 juta - Rp500 juta: Pajak 18% * Jumlah dana > Rp500 juta: Pajak 30%

    NPWP wajib untuk pencairan BPJS, baik secara sekaligus maupun sebagian. Peserta yang tidak memiliki NPWP wajib membuat NPWP terlebih dahulu sebelum mengajukan pencairan BPJS.

    Tonton Apakah Npwp Wajib Untuk Pencairan Bpjs video referensi

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar