Apa Itu No Efin Npwp

Table of Contents [Show]

    EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

    EFIN terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari 10 digit kode unik dan 5 digit nomor seri. EFIN diterbitkan oleh DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    EFIN memiliki beberapa fungsi, antara lain:

    * Sebagai identitas wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan.
    * Untuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
    * Untuk menjamin keamanan transaksi elektronik perpajakan.

    Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdekat. Persyaratan untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN adalah:

    * Wajib pajak orang pribadi:
    * KTP
    * NPWP
    * Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (STM)
    * Wajib pajak badan:
    * NPWP
    * Akta pendirian
    * Surat kuasa dari pengurus yang bertanda tangan di atas materai

    Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak wajib melakukan aktivasi EFIN. Aktivasi EFIN dapat dilakukan melalui website DJP Online atau aplikasi e-Filing.

    EFIN merupakan informasi penting yang harus disimpan dengan aman. Wajib pajak dapat menyimpan EFIN dengan cara:

    * Mencatat EFIN di buku catatan pribadi.
    * Meng-upload EFIN ke cloud storage.
    * Membuat fotokopi EFIN dan menyimpannya di tempat yang aman.

    Wajib pajak juga dapat menyimpan EFIN di aplikasi e-Filing yang digunakan.

    EFIN merupakan nomor identitas wajib pajak yang penting untuk melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP terdekat. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak wajib melakukan aktivasi EFIN dan menyimpannya dengan aman.

    Simak video Apa Itu No Efin Npwp berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar